Get Appointment

PEMERINTAH KOTA TANGERANG SELATAN MEMPERPANJANG PPKM LEVEL 1

Sehubungan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Surat Edaran Nomor 443/3052/Huk/2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 tanggal 16 Agustus 2022 memberlakukan kembali Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Kota Tangerang Selatan sejak tanggal 16 Agustus 2022 sampai dengan 29 Agustus 2022

Blog Details