Get Appointment

JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.

Dokumen hukum mencakup produk hukum berupa peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya, seperti putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang-undangan.

Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

JDIH Tangsel memberikan pelayanan kepada masyarakat umum, antara lain:
- Penyediaan koleksi regulasi yang dapat dibaca dan/atau disalin.
- Penyediaan buku-buku bertemakan hukum.

Melalui website JDIH, setiap anggota JDIHN dapat mempublikasikan dokumen hukum yang diterbitkannya. Selain itu, masyarakat maupun pencari informasi hukum dapat memperoleh dokumen hukum yang diterbitkan oleh instansi anggota JDIHN tersebut, mempermudah proses integrasi dengan portal JDIHN.

Untuk mencari produk hukum, Anda dapat memasukkan kata kunci seperti judul, nomor, atau tahun peraturan yang Anda ketahui pada tab pencarian, kemudian klik tombol 'cari'.

Jika file produk hukum tidak bisa dibuka, kemungkinan karena Anda belum menginstal aplikasi pembaca file PDF seperti Adobe Reader. Silakan download dan instal aplikasi tersebut di komputer/laptop Anda.

Anda dapat menghubungi pengelola JDIH melalui kontak yang tercantum pada menu 'Kontak' atau dapat mengajukan permohonan informasi melalui portal data resmi Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Anggota JDIHN terdiri dari:
- Kementerian negara
- Sekretariat Lembaga Negara
- Lembaga Pemerintah Non Kementerian
- Pemerintah Provinsi
- Pemerintah Kabupaten/Kota
- Sekretariat DPRD tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota

Tugas Pusat JDIHN adalah melakukan pembinaan, pengembangan, dan monitoring kepada anggota JDIHN yang meliputi:
- Organisasi
- Sumber Daya Manusia
- Koleksi Dokumen Hukum
- Teknis Pengelolaan
- Sarana Prasarana
- Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi

Fungsi Pusat JDIHN antara lain:
- Perumusan kebijakan pembinaan dan pengembangan JDIHN
- Penyusunan dan/atau penyempurnaan pedoman/standar pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum
- Pemberian konsultasi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh anggota JDIHN