Pelibatan masyarakat tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan Pasal 19 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata Ruang
Sehubungan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Walikota Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kota Tangerang Selatan Tahun 2022-2042, perlu dilakukan pelibatan peran masyarakat melalui saran dan kritik. Pelibatan masyarakat tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan Pasal 19 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, Dan Rencana Detail Tata Ruang, bahwa tata cara penyusunan rencana detail tata ruang kota salah satunya meliputi pelibatan peran masyarakat dalam penyusunan. Rancangan Peraturan Walikota dapat diperoleh dengan mengunjungi situs resmi Bagian Hukum Sekretariat Daerah dengan link https://jdih.tangerangselatankota.go.id/frontend/jndih_produk_hukum/readmore.html?id=2834